Cara bayar pajak kendaraan online Mudah dan Cepat
Saat musim pandemic seperti sekarang ini kita harus mengurangi aktivitas
ke luar rumah, namun ada banyak yang harus kita selesaikan, kini sebagian tugas
sudah mulai untuk mengurangi untuk berinteraksi secara langsung, salah satunya
membayar pajak tahunan kendaraan.
Jadwal membayar pajak tahunan sesuai jadwal yang tertera pada Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Membayar pajak kendaraan tahunan
berbeda dengan pajak 5 tahunan yang harus datang langsung ke kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. Membayar pajak tahunan
sekarang bisa dengan online, jadi saat anda datang ke kantor samsat tinggal
mengambil nomor antrian dan surat kendaraan sudah langsung bisa diambil, karena
sudah membayar melalui online, sehingga mengurangi kita berkerumun atau
menunggu lama.
Persyaratan bayar pajak motor tahunan
Agar prosesnya cepat, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen
berikut ini:
1. BPKB beserta salinannya 1 lembar
2. KTP asli beserta salinannya 1 lembar
3. STNK beserta salinannya 1 lembar
Jika BPKB belum di tangan, Anda bisa meminta surat keterangan leasing
terlebih dulu sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Sebelum melakukan proses pembayaran secara online, Anda perlu memastikan
beberapa data berikut ini:
1. Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam
wilayah hukum daerah Polda.
2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama
dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP)
Nasional.
4. Memiliki handphone berbasis sistem informasi
Android atau ios
5. Memiliki alamat email aktif
Ada dua aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar pajak tahunan
online yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), ini hanya dapat digunakan
warga Jawa Barat dan Samolnas (Samsat Online Nasional). Keduanya berfungsi
untuk mendapatkan kode bayar untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs
e-commerce.
Aplikasi Sambara atau Samolnas bisa diunduh di Google Play Store.
1. Unduh aplikasi Sambara di google play store
2. Instal aplikasi yang sudah diunduh
3. Kemudian buat akun dan ikuti petunjuknya sampai
akun anda aktif
4. Setelah selesai buka aplikasinya
5. Pilih info PKB lalu input nomor polisi, warna pelat
dan cari. Kemudian informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak
keluar.
6. Tekan "Ya" untuk daftar online.
7. Masukan Nomor Induk KTP
8. Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor angka 5 digit
terakhir, yang tertera di STNK dan BPKB. Jika data sesuai maka kode bayar pun
akan muncul.
Selain melalui aplikasi anda juga bisa melalui website
1. Kunjungi
E-Samsat
2. Lalu
masuk halaman Info PKB >>
3. Pada
halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera
besaran pajak yang harus dibayarkan,
4. Selanjutnya
klik Lanjut Daftar Online,
5. Isikan
No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan
(No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
6. Lalu
klik Proses
7. Setelah
mendapatkan Kode Bayar
silahkan kunjungi ATM terdekat
untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu
ATM yang perlu dilakukan adalah:




